Memuat...
Memuat waktu...

Pembentukan Panitia, Burangkeng Siap Melaksanakan Pilkades Serentak Berbasis Digital

Pembentukan Panitia, Burangkeng Siap Melaksanakan Pilkades Serentak Berbasis Digital

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) untuk pelaksanaan Pilkades 2026 yang dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Burangkeng pada Minggu, 31 Mei 2026.


Musyawarah melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Desa Burangkeng. Dalam proses tersebut, masing-masing dusun diberikan kesempatan untuk bermusyawarah menentukan perwakilan dari unsur masyarakat yang akan masuk dalam kepanitiaan. Hasil musyawarah menyepakati susunan panitia yang terdiri dari tiga perwakilan tokoh masyarakat, dua unsur aparatur desa, serta satu perwakilan dari Karang Taruna. Dari susunan tersebut, Yamin dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua Panitia Pilkades Burangkeng 2026.


Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H.Sain, meminta panitia yang telah terbentuk untuk segera bekerja mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan kepala desa. Menurut beliau, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal. “Panitia harus bekerja secara maraton untuk menyusun langkah-langkah persiapan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara replik atau digital. "Jadi nanti ada 1 TPS yang proses pemilihannya secara elektronik. Tujuannya jelas, yakni menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita menyokong ketertiban administrasi pemerintahan desa," ungkapnya


Selain itu, panitia juga diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas selama menjalankan tugas. Seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.


Sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kecamatan Setu, Desa Burangkeng memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, salah satu tugas awal yang harus segera dilakukan panitia adalah menyusun dan memverifikasi data pemilih untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam ketentuan yang berlaku dalam 1 TPS maksimal 500 pemilih, sehingga dengan perkiraan jumlah pemilih sekitar 20-ribuan maka jumlah TPS akan mencapai 40-an. Tentunya ini perlu koordinasi yang baik antara panitia desa dan semua KPPS nantinya, dan juga hal ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga panitia desa perlu mengedepankan tertib administrasi dan koordinasi agar tahapan pemilihan sampai selesai dapat berjalan dengan baik san tertib, baik secara hukum maupun secara administrasi.


Pembentukan Panpilkades ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Burangkeng 2026 agar dapat berlangsung tertib, demokratis, dan transparan.

Hubungi Kami via WA Kirim Pesan Email